Monday, June 3, 2013

Daftar Tunggu Haji Indonesia Rata - Rata 12 Tahun

Bagi Umat muslim di Indonesia, harus benar-benar bersabar untuk mewujudkan rukun iman yang kelima menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Hal ini dikarenakan waiting list atau daftar tunggu jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi semakin panjang. Rata-rata daftar tunggu jemaah haji di Indonesia mencapai 12 tahun. Benar 12 tahun. Bahkan daerah provinsi Sulawesi Selatan jika mendaftar pada hari ini siap-siap diberangkatkan 17 tahun lagi. 

Paling cepat jangka waktu pemberangkatan haji terdapat di Maluku Utara, daftar tunggunya hanya 6 tahun. Data sampai April 2013 menunjukkan jumlah DAFTAR tunggu atau waiting list calon jemaah haji Indonesia menuju Tanah Suci yang saat ini sudah mencapai 2,2 juta orang.

Sebenarnya kuota haji yang ditetapkan Pemerintah Kerajaaan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Namun juga diiringi semakin banyaknya umat muslim yang mendaftar untuk berangkat haji. Selain itu terbatasnya tempat untuk manampung jemaah haji seluruh dunia menjadi pertimbangan penambahan kuota haji oleh Arab Saudi.  

Kuota haji nasional tahun 2013 berjumlah 211 ribu orang, terdiri dari 194 ribu orang haji reguler dan 17 ribu orang haji khusus. Selain itu  setiap tahun biasanya ada tambahan kuota sebanyak 10.000 yang diberikan.


Kebijakan daftar tunggu bisa dikecualikan bagi jemaah haji lanjut usia (lansia). Kelompok calon haji yang berumur 80 - 100 tahun ke atas bisa langsung berangkat, meskipun baru mendaftar tahun ini. Mereka akan diberangkatkan dengan jatah tambahan kuota tahunan. Kelompok umur prioritas selanjutnya adalah 70 tahun hingga 80 tahun, jika masih memungkinkan ada sisa kuota akan diberikan pada calon haji berusia 60 -70 tahun.


Tabel daftar tunggu calon jemaah haji seluruh Provinsi di Indonesia:

NOProvinsiKuota Daftar Tunggu (Orang) Daftar Tunggu (Tahun)
1Nanggroe Aceh Darussalam3.92456.29414
2Sumatera Utara8.23487.41911
3Sumatera Barat4.49852.71612
4Riau5.04457.32511
5Jambi2.63435.22513
6Sumatera Selatan6.36069.44711
7Bengkulu1.61412.9248
8Lampung6.28264.86410
9DKI Jakarta7.08476.13111
10Jawa Barat37.620324.5739
11Jawa Tengah29.657358.86412
12D.I. Yogyakarta3.09142.49814
13Jawa Timur34.165464.74014
14Bali6396.61310
15Nusa Tenggara Barat4.49457.15013
16Nusa Tenggara Timur6505.3578
17Kalimantan Barat2.33918.5618
18Kalimantan Tengah1.34918.65914
19Kalimantan Selatan3.81164.87117
20Kalimantan Timur2.81938.41914
21Sulawesi Utara7004.8437
22Sulawesi Tengah1.75819.24811
23Sulawesi Selatan7.221121.90817
24Sulawesi Tenggara1.68319.92812
25Maluku7105.0567
26Papua1.06510.81810
27Bangka Belitung91311.89613
28Banten8.54189.93811
29Gorontalo8917.1058
30Maluku Utara1.0656.8396
31Kepulauan Riau99210.26010
32Sulawesi Barat1.44315.71011
33Papua Barat7105.1197
194.0002.241.31812
           sumber: Kemenag April 2013


Mengapa daftar tunggu haji semakin meningkat tiap tahun, padahal awal tahun millenium calhaj masih bisa berangkat pada tahun depannya jika sudah mendaftar. Apakah ini berhubungan dengan meningkatnya kemakmuran, taraf hidup masyarakat atau karena tarif haji yang semakin terjangkau atau ada sebab lain. 
Data pendapatan perkapita penduduk Indonesia mungkin bisa dijadikan parameter terhadap meningkatnya waiting list haji. 


Tabel di atas menunjukkan perbandingan (rasio) antara Ongkos Naik Haji dengan pendapatan Perkapita makin turun dari tahun ke tahun. Tahun 2001 rasio mencapai 1 : 3,1 sedangkan tahun 2012 hanya 1 : 1,1.



Grafik menjelaskan bahwa Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2001 s/d 2012 cenderung stabil sedangkan pendapatan perkapita penduduk Indonesia mengalami kenaikan mendekati ONH. Bahkan diperkirakan 2 sampai 3 tahun mendatang pendapatan kapita per tahun akan melebihi Ongkos Naik Haji. 

Ilustrasinya jika pada tahun 2001 penduduk Indonesia untuk naik haji diperlukan 3,1 tahun pendapatan, maka pada tahun 2012 cukup dengan setahun pendapatan untuk bisa menunaikan ibadah haji.

1 comment:

  1. Mudah2an ALLAH SWT memperlancar ibadah haji ,kami ingin segera menunaikan ibadah haji.

    ReplyDelete