Kabar yang menggembirakan bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan kuliah di universitas maupun akademai yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Biaya kuliah tahun ini diperkirakan turun dibandingkan dengan tahun lalu. Pasalnya perguruan tinggi Negeri (PTN) tidak boleh lagi memungut biaya selain yang sudah ditetapkan.
Pemerintah melalui Kemdikbud telah mengeluarkan aturan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013.
Poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
- Uang Kuliah Tunggal berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.